Beberapa orang mengatakan bahwa wanita adalah setengah dari masyarakat,
sehingga masyarakat tidak boleh memandang sebelah mata atau mengabaikan
setengah dari tubuhnya itu. Memang jumlah wanita bisa dikatakan
mencapai setengah dari masyarakat, tapi pengaruh wanita jauh lebih besar
terhadap masyarakat. Pengaruh tersebut bisa secara positif maupun
negatif, terhadap suami maupun anak-anaknya. Maka, wajar jika seorang
penyair besar mengatakan:
Wanita adalah sebuah madrasah
Apabila engkau persiapkan dengan baik
Maka sebenarnya engkau sedang mempersiapkan
Sebuah bangsa (generasi) yang mulia
Namun
sayangnya, permasalahan seputar wanita kian menjadi semakin kompleks
dan krusial seiring dengan perkembangan zaman. Dibutuhkan suatu
solusi/pemecahan karena para wanita masih terjebak oleh isu gender dan
feminisme dalam sebuah iklan hegemoni Barat. Sehingga membuat perilaku
dan budaya mereka yang jauh dari nilai-nilai Islam, sekadar untuk
mencari tren.
Ibarat tulang rusuk yang bengkok, maka wanita – jika
tidak diluruskan – akan semakin bengkok, namun jika dipaksakan maka
akan patah. Oleh karena itu, butuh metode dakwah yang lembut dengan
tetap di atas manhaj dan fiqih dakwah yang benar dan shahih.
Oleh
karena itu, wanita seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnul Jauzi adalah
seorang mukallaf sehingga ia wajib mencari ilmu tentang berbagai
kewajiban yang harus dijalankan agar dapat mengerjakannya dengan penuh
keyakinan (baik dan benar, penj.). Puncak dan buah yang dipetik
dari ilmu adalah fiqih (pemahaman agama). Fiqih merupakan pemahaman
serta upaya mengambil kesimpulan dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits
Nabi disertai dengan pemahaman generasi salafush-shalih terhadap
dalil-dalil tersebut.
Buku Fiqih Sunah Untuk Wanita ini merupakan
upaya mengikuti jejak langkah para ulama terdahulu. Penulisnya, Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim menggunakan metode kajian yang sangat
menarik karena berhasil menggabungkan gaya penuturan yang ringan,
penyusunan masalah yang baik serta menggunakan dalil yang shahih. Buku
ini berisikan dua belas bab meliputi; Thaharah, Shalat, Jenazah, Zakat
dan Shadaqah, Puasa,
Haji dan Umrah, Sumpah dan Nadzar, Makanan, Minuman dan Perabotan,
Pakaian, Perhiasan dan Hukum Nazhar, Pernikahan, Perceraian, dan
Warisan.
Dalam bab pertama, diulas mengenai thaharah (bersuci).
Diawali dengan definisi atau penjelasan mengenai thaharah kemudian hukum
air dan sarana bersuci apa saja. Setelah itu dikupas mengenai
macam-macam najis dan cara membersihkannya serta sunnah-sunnah fitrah
dan etika buang air besar. Selain itu, masih di bab pertama dikupas
mengenai wudhu berupa rukun serta sunnah wudhu dan perkara-perkara apa
saja yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu. Kemudian
masalah sehari-hari seperti apakah boleh ketika berwudhu mengusap kasut
serta pembahasan terkait mandi besar seorang wanita ketika ia haid dan
nifas serta cara bertayammum sebagai pengganti air bila tidak ada.
Sedangkan
bab dua berisi mengenai shalat. Apa itu definisinya, waktu-waktu shalat
kapan saja, syarat sah shalat seperti apa dan bagaimana agar shalat
kita bisa seperti shalatnya Rasulullah Saw. Semua diulas di sini.
Berikutnya di bab dua ini juga dijelaskan mengenai shalat sunnah dan
macam-macamnya, shalat Jum’at bagi wanita dan mengenai ketentuan shalat
berjamaah bagi wanita.
Untuk bab tiga, penulis mengulas mengenai
jenazah. Yakni apa yang harus dilakukan wanita ketika anggota
keluarganya ada yang meninggal, kemudian bagaimana cara mengkafani
mayat, melakukan shalat jenazah, cara menguburkan mayat dan seputar
hukum ziarah kubur bagi wanita. Selain itu bagaimana perkara-perkara
yang dilarang atau diperbolehkan saat berkabung serta seputar masalah
iddah, semuanya diulas di bab tiga ini.
Sedangkan bab empat,
penulis membahas mengenai definisi zakat dan macam-macam jenisnya
kemudian mengenai sedekah sunnah dan masalah seputar jual beli bagi
wanita.
Selanjutnya dalam bab lima, penulis mengulas bahasan
mengenai puasa secara definisi dan kedudukannya kemudian macam-macam
puasa, rukun dan adab puasa serta perkara-perkara yang membatalkan
puasa, dan penjelasan mengenai I’tikaf bagi wanita.
Dalam bab
enam, dibahas mengenai definisi haji dan umrah, kemudian keutamaannya,
syarat dan rukuk haji, syarat dan sunnah thawaf serta penjelasan
mengenai etika ziarah ke Masjid Nabawi dan Makam Rasulullah SAW.
Bab
selanjutnya, yakni bab tujuh diulas mengenai definisi sumpah dan
nadzar. Kemudian macam-macam sumpah dan nadzar serta hukum-hukum
seputar nadzar.
Sedangkan bab delapan, penulis membahas mengenai
makanan, minuman dan perabotan. Diawali dari jenis-jenis makanan yang
haram, kemudian etika makan dan minum serta hukum berkurban, waktu
penyembelihan dan perkara yang makruh dilakukan oleh orang yang hendak
berkurban.
Berikutnya dalam bab sembilan; pakaian, perhiasan dan
hukum nazhar diulas di sini. Kewajiban wanita menutup aurat, syarat
pakaian wanita muslimah dan cara berpakaian di hadapan muhrim serta
sesama wanita. Masalah seputar hukum nazhar pun dibahas, terkait hukum
lelaki memandang wanita yang bukan muhrim dan masalah lain seputar
perhiasan wanita seperti perhiasan rambut, perhiasan gigi, parfum
wanita, pewarna kuku dan semir rambut serta hukum memakai tato, operasi
kecantikan pun semua diulas secara jelas di bab ini.
Selanjutnya
dalam bab sepuluh dibahas mengenai pernikahan; seperti anjuran dan
perintah untuk menikah, wanita-wanita yang haram dinikahi, nikah yang
tidak sah menurut syariat, karakteristik pasangan suami istri, perkara
mengenai mengkhitbah wanita, akad nikah, mahar, hak-hak sebagai suami
istri, hukum poligami dan hukum seputar kelahiran bayi.
Bab
berikutnya, yaitu bab sebelas. Penulis membahas mengenai perceraian
antara suami dan istri. Bab ini mengulas mengenai definisi talak, hukum
dan syarat talak kemudian macam-macam talak. Selain itu diulas juga
mengenai khulu’ secara definisi, li’an, ila’, zhihar dan mengenai
perceraian antara suami istri karena masuk Islam.
Bab terakhir
yakni bab dua belas, penulis membahas mengenai warisan secara definisi,
sebab-sebab pewarisan, faktor yang menghalangi pewarisan dan warisan
yang berkaitan dengan wanita.
Pada akhirnya, penulis tidak
berpanjang lebar dalam pembahasan untuk menghindari kebosanan. Tidak
juga terlalu ringkas sehingga melewatkan poin-poin penting. Alhasil,
buku ini perlu untuk dijadikan pegangan wanita Muslimah dalam
menjalankan segenap ibadah kepada Allah Ta’ala. Selamat membaca.
Posting Komentar