"Tidak ada yang sempurna di dunia.. Jika begitu adanya, mengapa masih mengharap berlebih dari apa yang sudah diberi oleh-Nya? Sekalipun masalah yang menyapa, ia bukan masalah yang tak ada jalan keluarnya. Karena pada-Nya saja, kita mengharap dan meminta.."

Postingan Populer

Pengikut

Judul Buku : Fiqih Sunah untuk Wanita
Penulis : Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
Penerjemah: Asep Sobari, Lc
Penerbit : Al-I’tishom
Tahun Terbit : Maret 2007
Tebal : 866 hlm
Beberapa orang mengatakan bahwa wanita adalah setengah dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh memandang sebelah mata atau mengabaikan setengah dari tubuhnya itu. Memang jumlah wanita bisa dikatakan mencapai setengah dari masyarakat, tapi pengaruh wanita jauh lebih besar terhadap masyarakat. Pengaruh tersebut bisa secara positif maupun negatif, terhadap suami maupun anak-anaknya. Maka, wajar jika seorang penyair besar mengatakan:
Wanita adalah sebuah madrasah
Apabila engkau persiapkan dengan baik
Maka sebenarnya engkau sedang mempersiapkan
Sebuah bangsa (generasi) yang mulia
Namun sayangnya, permasalahan seputar wanita  kian menjadi semakin kompleks dan krusial seiring dengan perkembangan zaman. Dibutuhkan suatu solusi/pemecahan karena para wanita masih terjebak oleh isu gender dan feminisme dalam sebuah iklan hegemoni Barat. Sehingga membuat perilaku dan budaya mereka yang jauh dari nilai-nilai Islam, sekadar untuk mencari tren.

Ibarat tulang rusuk yang bengkok, maka wanita – jika tidak diluruskan – akan semakin bengkok, namun jika dipaksakan maka akan patah. Oleh karena itu, butuh metode dakwah yang lembut dengan tetap di atas manhaj dan fiqih dakwah yang benar dan shahih.

Oleh karena itu, wanita seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnul Jauzi adalah seorang mukallaf sehingga ia wajib mencari ilmu tentang berbagai kewajiban yang harus dijalankan agar dapat mengerjakannya dengan penuh keyakinan (baik dan benar, penj.). Puncak dan buah yang dipetik dari ilmu adalah fiqih (pemahaman agama). Fiqih merupakan pemahaman serta upaya mengambil kesimpulan dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits Nabi disertai dengan pemahaman generasi salafush-shalih terhadap dalil-dalil tersebut.

Buku Fiqih Sunah Untuk Wanita ini merupakan upaya mengikuti jejak langkah para ulama terdahulu. Penulisnya, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menggunakan metode kajian yang sangat menarik karena berhasil menggabungkan gaya penuturan yang ringan, penyusunan masalah yang baik serta menggunakan dalil yang shahih. Buku ini berisikan dua belas bab meliputi; Thaharah, Shalat, Jenazah, Zakat dan Shadaqah, Puasa, Haji dan Umrah, Sumpah dan Nadzar, Makanan, Minuman dan Perabotan, Pakaian, Perhiasan dan Hukum Nazhar, Pernikahan, Perceraian, dan Warisan.

Dalam bab pertama, diulas mengenai thaharah (bersuci). Diawali dengan definisi atau penjelasan mengenai thaharah kemudian hukum air dan sarana bersuci apa saja. Setelah itu dikupas mengenai macam-macam najis dan cara membersihkannya serta sunnah-sunnah fitrah dan etika buang air besar. Selain itu, masih di bab pertama dikupas mengenai wudhu berupa rukun serta sunnah wudhu dan perkara-perkara apa saja yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu. Kemudian masalah sehari-hari seperti apakah boleh ketika berwudhu mengusap kasut serta pembahasan terkait mandi besar seorang wanita ketika ia haid dan nifas serta cara bertayammum sebagai pengganti air bila tidak ada.

Sedangkan bab dua berisi mengenai shalat. Apa itu definisinya, waktu-waktu shalat kapan saja, syarat sah shalat seperti apa dan bagaimana agar shalat kita bisa seperti shalatnya Rasulullah Saw. Semua diulas di sini. Berikutnya di bab dua ini juga dijelaskan mengenai shalat sunnah dan macam-macamnya, shalat Jum’at bagi wanita dan mengenai ketentuan shalat berjamaah bagi wanita.

Untuk bab tiga, penulis mengulas mengenai jenazah. Yakni apa yang harus dilakukan wanita ketika anggota keluarganya ada yang meninggal, kemudian bagaimana cara mengkafani mayat, melakukan shalat jenazah, cara menguburkan mayat dan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita. Selain itu bagaimana perkara-perkara yang dilarang atau diperbolehkan saat berkabung serta seputar masalah iddah, semuanya diulas di bab tiga ini.

Sedangkan bab empat, penulis membahas mengenai definisi zakat dan macam-macam jenisnya kemudian mengenai sedekah sunnah dan masalah seputar jual beli bagi wanita.

Selanjutnya dalam bab lima, penulis mengulas bahasan mengenai puasa secara definisi dan kedudukannya kemudian macam-macam puasa, rukun dan adab puasa serta perkara-perkara yang membatalkan puasa, dan penjelasan mengenai I’tikaf bagi wanita.

Dalam bab enam, dibahas mengenai definisi haji dan umrah, kemudian keutamaannya, syarat dan rukuk haji, syarat dan sunnah thawaf serta penjelasan mengenai etika ziarah ke Masjid Nabawi dan Makam Rasulullah SAW.

Bab selanjutnya, yakni bab tujuh diulas mengenai definisi sumpah dan nadzar. Kemudian macam-macam sumpah dan nadzar serta hukum-hukum seputar  nadzar.

Sedangkan bab delapan, penulis membahas mengenai makanan, minuman dan perabotan. Diawali dari jenis-jenis makanan yang haram, kemudian etika makan dan minum serta hukum berkurban, waktu penyembelihan dan perkara yang makruh dilakukan oleh orang yang hendak berkurban.

Berikutnya dalam bab sembilan; pakaian, perhiasan dan hukum nazhar diulas di sini. Kewajiban wanita menutup aurat, syarat pakaian wanita muslimah dan cara berpakaian di hadapan muhrim serta sesama wanita. Masalah seputar  hukum nazhar pun dibahas, terkait hukum lelaki memandang wanita yang bukan muhrim dan masalah lain seputar perhiasan wanita seperti perhiasan rambut, perhiasan gigi, parfum wanita, pewarna kuku dan semir rambut serta hukum memakai tato, operasi kecantikan pun semua diulas secara jelas di bab ini.

Selanjutnya dalam bab sepuluh dibahas mengenai pernikahan; seperti anjuran dan perintah untuk menikah, wanita-wanita yang haram dinikahi, nikah yang tidak sah menurut syariat, karakteristik pasangan suami istri, perkara mengenai mengkhitbah wanita, akad nikah, mahar, hak-hak sebagai suami istri, hukum poligami dan hukum seputar kelahiran bayi.

Bab berikutnya, yaitu bab sebelas. Penulis membahas mengenai perceraian antara suami dan istri. Bab ini mengulas mengenai definisi talak, hukum dan syarat talak kemudian macam-macam talak. Selain itu diulas juga mengenai khulu’ secara definisi, li’an, ila’, zhihar dan mengenai perceraian antara suami istri karena masuk Islam.

Bab terakhir yakni bab dua belas, penulis membahas mengenai warisan secara definisi, sebab-sebab pewarisan, faktor yang menghalangi pewarisan dan warisan yang berkaitan dengan wanita.

Pada akhirnya, penulis tidak berpanjang lebar dalam pembahasan untuk menghindari kebosanan. Tidak juga terlalu ringkas sehingga melewatkan poin-poin penting. Alhasil, buku ini perlu untuk dijadikan pegangan wanita Muslimah dalam menjalankan segenap ibadah kepada Allah Ta’ala. Selamat membaca.