"Tidak ada yang sempurna di dunia.. Jika begitu adanya, mengapa masih mengharap berlebih dari apa yang sudah diberi oleh-Nya? Sekalipun masalah yang menyapa, ia bukan masalah yang tak ada jalan keluarnya. Karena pada-Nya saja, kita mengharap dan meminta.."

Postingan Populer

Pengikut

Hari ini, menemani temanku berjuang... Kita ini sama-sama wonder woman pokoknya mah.. Ngurus ini itu sendiri, sampai orang suka bertanya-tanya "Ihh, kalian kok samaan sih, selain wajahnya rada mirip udah gitu hobinya yang kesana kemari seorang diri juga samaan". Begitulah tanggapan beberapa orang terhadap kami. Cuma kami balas dengan senyum-senyum aja.

Hari ini dia minta aku mengantarnya ke sebuah tempat... Tak dikatakan sebelumnya, membuatku penasaran lah. Dan setelah aku ikuti perjalanannya yang kami tempuh masing-masing dengan motor sendiri, sampailah kami disebuah tempat bertuliskan "UPTD PAUD/SD Kecamatan Tambun Selatan". Walah, dimana ini? Kenapa bisa ke tempat yang beginian? Maklumlah, aku gak pernah ke tempat-tempat instansi pemerintahan gitu termasuk pemerintahan desa ini.

Ternyata, temanku ini sedang mengajukan berkas-berkas untuk pendirian yayasan. Tepatnya yayasan PAUD  Insan Juara Madani yang sudah lama dirintisnya di rumah, dan kini ia benar-benar mewujudkan impiannya untuk bisa mendirikan yayasan agar ada keabsahan tempat mengajarnya itu. Dan luar biasanya lagi, dari sejak awal mengurus perizinan tersebut, ia lah seorang diri yang pergi kesana kemari. Sampai ia mendapatkan akta dari notaris kemudian meminta persetujuan warga rumahnya untuk pendirian yayasan PAUD sampai pernak-pernik terkait PAUD itu sendiri. Luarrrrr biasa! Salut banget deh sama temanku yang satu ini.

Well, jadi banyak pelajaran yang didapat hari ini. Bahwa pendirian suatu yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” disini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. 

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian dicek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama itulah, alangkah lebih baiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja yayasan, yang ditanda-tangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Selain itu, untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard lho yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili yayasan dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Yup, agak ribettt memang ya. Tapi begitulah, temanku saja sudah mengurus proses perijinan yayasan ini sedari 3 bulan yang lalu dan akhirnya, berkas yang sudah dipersiapkan telah diantarnya tadi ke pihak UPTD untuk disampaikan kembali ke tangan Diknas. Proses masih panjang boo... Tapi jangan menyerah, apalagi memang aku kenal banget sama temanku ini. Bukan tipe pecundang sama sekali. Sekalinya punya keinginan, ia akan terus memperjuangkannya sampai titik darah penghabisan. Hihi, saluttt dan bangga punya teman yang luar biasa. Dapatlah aku pelajaran berharga dihari ini. Makasih ya say... Untuk teman seperjuanganku. Ayo, kita terusss berjuang! Semangatttt ^_^v