"Tidak ada yang sempurna di dunia.. Jika begitu adanya, mengapa masih mengharap berlebih dari apa yang sudah diberi oleh-Nya? Sekalipun masalah yang menyapa, ia bukan masalah yang tak ada jalan keluarnya. Karena pada-Nya saja, kita mengharap dan meminta.."

Postingan Populer

Pengikut

Apa yang sudah kita ketahui tentang kedewasaan???

Dewasa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu sampai umur atau baligh. Nah kalau dalam hukum Islam, usia dewasa dikenal dengan istilah baligh. Prinsipnya adalah, bahwa seorang lelaki telah baligh jika sudah pernah bermimpi basah (mengeluarkan sperma). Sedangkan seorang perempuan disebut baligh jika sudah pernah menstruasi. Nyatanya, hingga kini sangat sulit memastikan pada usia berapa seorang lelaki bermimpi basah atau seorang perempuan mengalami menstruasi.

Berkaitan dengan pernikahan, mayoritas ulama juga tidak membedakan batas usia dewasa dalam pernikahan dan muamalah atau transaksi bisnis. Sebab, keduanya sama-sama mengandung akad atau perikatan yang disertai dengan ijab-qabul. 

Dalam bahasa arab, dewasa dapat diartikan mukallaf dan ar-rusyd. Mukallaf ialah orang yang dibebani tanggung jawab hukum, ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan keluarnya haid bagi perempuan, sedangkan ar-rusdy adalah kepantasan seseorang dalam dalam bertindak serta mendatangkan kebaikan. Hal ini wujud dari kesempurnaan akalnya. Bial ditilik secara terminologi, kedewasaaan yaitu kematangan fisik dan psikis seorang untuk bereaksi dan bertindak secara tepat dalam setiap situasi dan masalah dalam menghadapi kehidupan. 

Pada dasarnya, di dalam Al-Quran dan As-Sunnah tidak terdapat ayat-ayat atau hadits yang secara eksplisit membicarakan tentang kedewasaan dalam pernikahan, hanya saja terdapat satu ayat yang dapat difahami bermaksud tentang kedawasaan baik dalam pernikahan maupun dalam pengurusan harta. Yaitu pada surah An-nisa’ ayat 6, "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur atau kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta). Maka serahkanlah pada mereka harta-hartanya."

Dasarnya ayat di atas berisi anjuran supaya memperhatikan anak-anak yatim tentang keagamaanya, usahanya dan kelakuannya sehingga dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan. Sedangkan maksud kata بلغوا النكاح " " menurut para ulama adalah dewasa, berarti sampai seseorang untuk menikah yakni telah bermimpi karena pada umur ini seseorang telah dibebankan hukum-hukum agama seperti ibadah muamalah, dan lain-lain.

Dalam kompilasi hukum islam dan UU perkawinan No 1 Tahun 1977 Pasal 1 yang menyatakan bahwa seorang calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Dalam hal ini dimaksudkan supaya dari kedua belah pihak baik dari calon suami maupun calon istri dapat mempersiapkan lebih matang dari segi usia dan akal, sehingga dapat membina kehidupan rumah tangga sesuai dengan ketentuan agama.

Kedewasaan lainnya juga bisa dilihat dari kematangan fisik, organ reproduksi dan psikologi baik bagi laki-laki dan perempuan. Secara fisik usia, rangka tubuh, tinggi dan lebarnya tubuh seseorang dapat menunujukan sifat kedewasaan pada diri seseorang. Faktor-faktor ini memang biasa digunakan sebagai ukuran kedewasaan. Namun, segi fisik saja belum dapat menjamin bagi ketepatan bagi sesorang untuk dapat dikatakan telah dewasa. Oleh karena itulah kematangan sangat diperlukan, karena dengan kematangan itulah yang akan menghantarkan kepada tujuan pernikahan untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.

Begitu deh...
Sudah yakin dewasa dan siap untuk menikah???

Dalam kehidupan berumah tangga, tanggung jawab merupakan suatu hal sangat urgen yang harus dimiliki oleh suami dan istri karena perilaku dan tindakan dalam rumah tangga harus bisa dipertanggungjawabkan  bukan, dihadapan Allah, keturunan, keluarga dan masyarakat. Contoh kecil tangggung jawab dalam keluarga adalah dalam hal nafkah. Namun nafkah disini tidak hanya diberatkan kepada pihak suami saja lho tapi bagi istri juga.
Dewasa itu, bijak dalam menghadapi masalah. Dari segi mental orang yang dewasa akan bertindak bijak pada semua tindakannya, ia akan mempertimbangkan segala sesuatunya sehingga dapat menghadapi setiap masalah yang ada, selain itu ia juga mampu mengendalikan emosinya karena dengan mengendalikan emosi seseorang dapat berfikir dengan jernih dan tidak mementingkan ego.

Kita dikatakan sebagai orang dewasa secara emosional ditandai dengan kemampuan menerima emosi dan menguasainya secara wajar, itu artinya, apapun emosi yang alami kita tetap dapat menguasainya dan mengelolanya dengan baik. Orang yang dapat menguasai emosinya dengan disertai kemampuan mental yang cukup dewasa, dia pasti dapat mengendalikan dirinya menuju kehidupan yang bahagia.
Sudah yakin untuk menikah???

Alloh Ta'ala berfirman: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)

Rasululloh bersabda: "Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi syahwat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Luruskan niat, jikalau memang telah siap dan mampu... Penuhilah terlebih dahulu tujuan-tujuan kita menikah... Yaitu untuk mengikuti sunnah Rasululloh, mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang, menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan, membentuk generasi muslim yang berkualitas, melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.

Dan pahamilah alur menuju pernikahan yang Islami. Karena Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba dahulu. Apabila sudah yakin untuk menikah maka dianjurkan untuk memilih calon pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia serta di akhirat. Jadi  yaa menikah dahulu kemudian baru deh menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. 

Wuahh... Secara teori dapet banget nih... Sepertinya ilmunya sudah banyak diserap kalau soal urusan beginian. Hehe... Tinggal pasang aksi. Biidznillah, semoga segala sesuatunya dimudahkan bagi kita yang akan menyempurnakan separuh dien ini. Aaamin :)